1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
didukung oleh standar-standar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses,
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan
penilaian.
2. Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan
agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
3. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional.
4. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi
oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar ini
disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional.
5. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
6. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam
jabatan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
7. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
8. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan
besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional.
9. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
10. RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar
pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain
dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM).
11. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
12. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
13. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan
orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang
peduli pendidikan
14. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
15. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
16. Menteri adalah Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pendidikan
No comments:
Post a Comment