Cambial recht (Bld).
Hukum wesel
Cannoniek recht (bld).
Hukum Gereja Katolik
Care Taker (Ing).
Pejabat Sementara
Cassatie (Bld).
Kasasi, pembatalan putusan Pengadilan bawahan oleh Mahkamah Agung, karena
pengadilan bawahan itu : Melampaui batas wewenangnya; Lalai memenuhi
syarat-syarat yang diwajibkan oleh suatu ketentuan undang-undang yang mengancam
kelalaian itu dengan batalnya putusan; Salah menerapkan atau melanggar
peraturan hukum yang berlaku.
Causa. (Lat). Sebab,
alas, dasar hukum
Cautio Discreta (Lat).
Sebab atau sifat daripada suatu sebab yang disebutkan dalam surat pengakuan
utang. Pasal 1336 KUH Perdata berbicara tentang “oorzaak”
Charge (Pr). Vracht
(Bld) muatan, beban. Saksi a charge adalah saksi yang memberatkan terdakwa.
Saksi a decharge sebagai lawan a charge adalah saksi yang meringankan terdakwa.
Claim (Ing). Aanpraak
(bld), tuntutan, tagihan.
Code civil (Pr),
burgerlijk wetboek (Bld), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Code de commerce.
(Pr),.Wetboek van koophandel (bld), Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Code Napoleon (Pr),
Kitab Undang-undang yang disusun oleh Napoleon dan yang pernah berlaku juga di
negeri Belanda sampai tanggal 1 Oktober 1938
Code Penal (Pr), Kitab
Undang-undang Hukum Pidana
Codex (Lat). Kitab
Undang-undang
Codex justianus (Lat).
Kitab Undang-undang yang disusun dalam zamam Kaisar Justianus
Codificate,
Kodifikasi, pembukaan hukum yang berlaku dalam berbabagi kitab. Di Negera
Republik Indonesia kita telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab
Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Gagasan untuk
“mengkitabkan” hukum itu dilahirkan di Perancis dalam permulaan abad 20 segera
setelah berakhirnya Revolusi Perancis. Maksudnya ialah untuk mengakhiri
kekuasaan hakim atau pengadilan-pengadilan yang secara wewenang memberikan
putusannya.
Common law (Ing),
Hukum kebiasaan, hukum adat.
Dagavaarding (Bld),
gugatan, panggilan untuk menghadapa di muka Pengadilan.
Dakwa, tuduhan
mendakwa : menuduh; pendakwa: penuduh penggugat; terdakwa: tertuduh, tergugat.
Delict (Bld). Delik,
tindak pidana, perbuatan yang diancam dengan hukuman.
Dictum (Lat), Amar
dari suatu putusan, bunynya suatu putusan yaitu kata-kata yang terdapat di
bawah perkataan “mengadili” atau memutuskan; lihat amar.
Doodslag (Bld),
pembunuhan. Kualifikasi daripada tindak idana ex pasal 338 KUHP ialah dengan
sengaja menghilangkan nyawa orang.
Duplik, jawaban kedua
dalam proses sidang pengadilan; lihat : jawaban
Dwangopvoedingsregeling,
Peraturan tentang pengasuhan anak-anak dengan paksa S. 1917-74; lihat juga
pasal 45 KUHP.
Eksaminasi, ezaminatie
(Bld), pengujian, pemeriksaan berkas-berkas perkara untuk meneliti apakah telah
terjadi kesalahan-kesalahan dalam melakukan peradilan oleh Hakim (Pengadilan)
bawahan, juga dipergunakan untuk menilai kecakapan seorang hakim.
Eksekusi, Executie
(Bld) Pelaksanaan putusan Pengadilan.
Eksepsi, Exceptie
(Bld), tangkisan, pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan atau
gugatan tetapi semata-mata bertujuan supaya Pengdilan tidak menerima perkara
yang diajukan. Contoh : Eksepsi tentang tidak berkuasanya Pengadilan (Hakim)
karena misalnya yang berkuasa adalah Pengadilan lain; Eksepsi tentang
daluwarsanya penuntutan atau gugatan; Eksepsi tentang sudah pernah
diputuskannya perkara dengan suatu putus dan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuasaan hukum yang tetap (“ne bis in idem”).
Ekstradisi,
uitlevering (Bld), extradiction (Ing), penyerahan seorang oknum yang berada di luar
wilayah negara asalnya, kepada pemerintah negaranya tersebut untuk diadili
Evokasi, penarikan
dari pengadilan rendahan, yang mestinya harus memeriksa perkaranya, ke sebuah
badan Pengadilan yang lebih tinggi.
Examinatie (Bld),
pengujian, pemeriksaan berkas-berkas perkara untuk meneliti apakah terjadi
kesalahan-kesalahan dalam melakukan pengadilan oleh Hakim (Pengadilan) bawahan;
juga dipergunakan untuk menilai kecakapan seseorang Hakim; Lihat Eksaminasi.
Fait justificate (Pr),
Sesuatu yang dapat membenarkan
Fakih (Ar), Ahli hukum
Faraid (Ar), ilmu
faraid adalah ilmu tentang pembagian warisan.
Fash (Ar), pengakhiran
atau pembatalan perkawainan dengan putusan Hakim
Fatwa (Ar), keputusan
atau pendapat yang diucapkan oleh para ahli hukum Islam.
Feitlijke aanrranding
van de eerbaarheid (Bld), perbuatan melanggar kesusilaan. Barangsiapa dengan
kekerasan atau mengancam kekrasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan
dilakukan padanya perbuatan melanggar kesusilaan yang diancam dengan hukuman
oleh pasal 289 KUHP.
Fiscaal, fiskal,
segala apa yang berkenaan dengan perpajakan. Hukum dscaal : hukum perpajakan.
Formal, hukum formal
sebagai hukum material adalah hukum acara atau hukum proses.
Forum, pengadilan
Forum competens (Lat),
Pengadilan yang berwenang.
Forum domicili (Lat),
pengadilan dari tempat tinggalnya.
Forum privilegiatum
(Lat), pengadilan yang berwenang untuk mengadili pejabat-pejabat tinggi
tertentu.
Gedaagde (Bld),
tergugat
Geding (Bld), perkara,
veroordeeld in de korsten van het geding : dihukum membayar biaya perkara.
Grifir , panitera,
pejabat pengadilan yang tugasnya membantu hakim dalam sidang dan membuat berita
acara.
Gugat, gugatan,
penarikan ke muka Hakim / Pengdilan untuk dimintakan penghukuman (perkara
perdata) Surat-: surat yang berisikan gugatan, dagvaarding (Bld), introductief
request; (Bld) surat gugat memuat dalil-dalil yang dikemukan penggugat dan
diakhiri dengan tunutan terhadap tergugat. Penggugat : pihak yang menggugat,
eiser (Bld) tergugat : pihak yang digugat, gedaafde (Bld).
Gugur, hapus, mati,
vervallen (Bld). Suatu perkara yang setelah kedua pihak dipanggil dengan sah,
penggugatnya tidak datang menghadap dinyatakan gugur oleh Hakim.
Guna bangunan, hak-:
hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan
milkny sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun; jangka waktu ini dapat
diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun (pasal 25 Undang-undang Pokok
Agraria).
Hak, recht (bld),
right (Ing), kebebasan untuk berbuat sesuatu berdasarkan hukum. Hak perdata
untuk berbuat sesuatu, selalu mengandung di dalamnya suatu hak untuk tidak
melakukan perbuatanitu, jika tak demikian halnya, hak itu ingkar akan dirinya.
Dalam pada itu hak publik untuk melakukan tindakan sesuatu berati kewajiban
untuk melakukan tindakan itu.
Hakai (Ar), kebenaran
Halal (Ar),
terizinkan, diizinkan oleh syariah Islam, tidak haram, sah.
Haram (Ar), terlarang,
dilarang oleh sya’riah Islam, tidak halal, tidak sah.
Hechtenis (Bld),
kurungan
No comments:
Post a Comment