Daftar Istilah Hukum


Kemajuan peradaban manusia sangat berpengaruh diberbagai bidang kehidupan manusia. Tidak terkeculai dengan bidang bahasa dan komunikasi. Dalam menghadapi setiap pembicaraan dengan orang baru atau ketika membaca banyak referensi bacaan sering kali ditemukan istilah-istilah baru dan asing. Untuk itu ruang ini diperuntukkan menjawab setiap pertanyaan kita atas setiap bahasa dan istilah baru yang ditemukan baik di bidang hukum ataupun bidang lainnya.
Ruang ini akan selalu berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Jika saudara-saudara sekalian punya pertanyaan tentang suatu bahasa atau istilah baru silahkan tinggalkan komentar. Kami akan berusaha untuk mencari jawabannya atau saudara sekalian punya masukan bahasa atau istilah baru dilengkapi dengan artinya. Kami dengan senang hati akan menerimanya. Silahkan tinggalkan jejak kunjungan anda dengan meninggalkan komentar atau ada kritikan dan/atau saran yang membangun atas blog dan ruang ini. Kami  menerima dengan senang hati.
A
Absolute competitie :
Kewenangan multak
Kewenanangan berdasarkan peraturan hukum tentang pembagian kekuasaan mengadili pada suatu lingkungan peradilan dengan lingkungan peradilan yang lain
Accusatoir : Menempatkan tersangka / terdakwa sebagai subjek sehingga memiliki hak
Aksiologi : Agent rifting : Ketika massa berkumpul maka kepribadiannya akan bekerja dengan bringas atau bar-bar
Nilai
Tujuan
Angket : Alat pengumpulanndata yang pada umumnya dipergunakan untuk mendapatkan data dari populasi yang luas yang terdiri dari beraneka ragam atau kelompok yang tersebar.
Asas hukum : Pikiran dasar yang terdapat didalam peraturan hukum konkrit
B
Baik :
Prinsip berfikir teleologis
Tujuan yang luhur
Benar belum tentu baik
Tujuan yang baik harus dicapai dengan cara yang baik dimana tujuan menghalalkan segala cara tidak boleh.
Benar :
Prinsip berfikir deontologis
Prinsip dan konvensi umum yang mesti berlaku dalam keadaan apapun
Cara berfikir yang mendasarkan diri pada prinsip hukum yang pada intinya hanya berorientasi benar dan salah.
Beslagneming :
Penyitaan
Diambil (sementara waktu) untuk dikembalikan
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menimpan dibawah penguasaannya baik benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan
C
Cogito ergo sum : Aku ada karena aku berfikir
Corpora delicti :
Sudah melakukan tindak pidana
Bisa berupa tulisan (buku, surat, dokumen)  yang berhubungan dengan tindak pidana yang dipalsukan misalnya akta, uang, STNK dan lain-lain
D
Dactyloscopie : Ilmu yang mempelajari tentang sidik jari
Deduktif : Menaikkan kesimpulan atas dasar asumsi umum bukan atas dasar fakta khusus
Definisi : yang dibuat peneliti dengan objek tertentu
Definisi nominal : Hal yang sudah ada atau dirumuskan sebelumnya terdapat dalam undang-undang (UU)
Dis-order of law : Ketidakteraturan hukum
E
Eksternisasi : Keinginan yang ingin diwujudkan
Epistimologi : Metode pembuatan/pendekatan
Empiris : Paham yang mengedepankan pengalaman yang pernah dijalani atau didahului
Equality before the law : Persamaan kedudukan dihadapan hukum tetapi dengan batasan proporsionalitas
Error in persona : kesalahan dalam menunjukkan seseorang (biasanya dipakai dalam memenuhi syarat formil dakwaan yaitu dengan penyebutan identitas terdakwa dengan adanya tanda tangan)
Estetika : Keindahan
Etika : Membicarakan prinsip nilai yang seharusnya (court of conduct)
F
Filsafat : Refleksi tentang nilai utama (dari hukum)
Filsafat hukum : Mengkaji nilai utama dari hukum (keadilan, ketertiban, manfaat dan kepastian hukum)
G
H
Hukum Acara Pidana :
Hukum pidana formil
Ius puniendi
Sejumlah asas dan peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang negara untuk menghukum bila undang-undang dilanggar (Bosch Kemper)
Mengatur tata cara negara dengan alat kelengkapannya mempergunakan wewenangnya untuk menjatuhkan pidana. (Simon)
Aturan yang memberi petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh aparat hukum dan pihak-pihal lain yang terlibat didalamnya yang apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana telah dilanggar. (Sudarto)
I
Ideologi politik : Gagasan tentang bentuk kehidupan politik yang baik (negara)
Impunity : Tindak pidana
Inquisitoir : Tersangka / terdakwa diposisikan sebagai objek sehingga tidak memiliki hak
Instrumenta delicti :
Akan melakukan tindak pidana
Alat yang dipakai untuk terjadinya tindak pidana
Ius : Menunjuk pada cita hukum yang harus tercermin dalam hukum sebagai hukum yaitu keadilan, tidak selalu bisa ditentukan dalam segala aturan hukum
Ius puniendi :
Hukum acara pidana
Hukum pidana formil
J
K
Kewenangan multak
Kewenanangan berdasarkan peraturan hukum tentang pembagian kekuasaan mengadili pada suatu lingkungan peradilan dengan lingkungan peradilan yang lain
Kompensasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
Ganti rugi
Pemberesan piutang dengan barang-barang yang seharga dengan utangnya
Imbalan berupa uang / bukan uang yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan / organisasi
Kompensasi menurut Peraturan Pemerinrah No. 3 tahun 2001 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban  Pelanggaran HAM yang Berat : Ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya
Kompetensi relatif
Kekuasaan berdasarkan peraturan hukum mengenai pembagian kekuasaan mengadili diantara pengadilan yang satu dengan yang lain dalm satu lingkungan peradilan sesuai locus dan tempus delicti
Komunikasi : Adanya kesederajatan dalam berbicara dengan lawan bicara
Konstitutif : Aturan yang tidak adil bukan saja merupakan hukum yang buruk tetapi juga tidak layak disebut hukum(keadilan), hukum buruk bukan hukum
Kontemplatif : Perenungan mendalam mengenai apa yang benar, baik dan tepat tentang hukum
Kriminogen : Alasan melakukan tindak pidana yang tidak berdasar
L
Lege : Menuju pada aturan hukum yang faktual ditetapkan tanpa mempersoalkan mutunya
O
Objek formal : Objek materia : Hukum dalam seluruh aspeknya
Sudut pandang
Point of view
Cara melihat
Objektivikasi : Hal yang ingin diwujudkan
Obscuur Libellum : kabur (disitlah ini dipakai dalam pemenuhan syarat materiil surat dakwaan dengan menjelaskan secara terperinci (jelas, cermat, dan lengkap) kronologis perkara (locus dan tempus delicti) serta unsur tindak pidana yang dilakukan)
Ontologi : Hakikat sesuatu, misalnya ilmu
P
Pejabat / Penyidik pembantu : pejabat / penyidik yang bertugas untuk membantu penyidik dalam kasus tertentu dengan diangkat oleh Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri)
Penahanan rumah :
Huis arrest
Penahanan yang dilakukan di rumah tempat tinggal / rumah kediaman tersangka / terdakwa dengan mengadakan terhadapnya pengawasan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan
Penahanan kota :
Stad arrest
Penahanan yang dilakukan di kota tempat tinggal / tempat kediaman tersangka / terdakwa dengan kewajiban bagi tersangka / terdakwa melaporkan diri pada waktu yang telah ditentukan
Penangkapan : Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka / terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan / penuntutan dan / atau pengadilan. (Pasal 1 angka 20 KUHAP)
Penuntutan : Tindakan Penuntut Umum (PU) melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan (Pasal 1 butir 7 KUHAP)
Penyitaan :
Diambil (sementara waktu) untuk dikembalikan
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menimpan dibawah penguasaannya baik benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan
Perampasan : diambil untuk dimusnahkan
Permohonan prodeo : Pengajuan permohonan tidak mampu untuk meminta bantuan hukum dari negara
Positivisme : Hukum itu tidak ilmu, tetapi adalah aturan atau undang-undang (UU)
Pra Penuntutan : Masa setelah adanya pengiriman tahap pertama selama 4 (empat) dari penyidikan yaitu pengiriman berita acara yang apabila masih ada kesalahan atau hal-hal yang belum lengkap maka berita acara tersebut dikembalikan dan diberikan waktu 14 (empat  belas) hari untuk perbaikan hingga berkas sudah lengkap.
Presumption of innocense : Asas praduga tidak bersalah
Principle of legality :
Prinsip legalitas
Kepastian hukum
Q
R
Rasionalisme : Paham yang mengedepankan akal sehat/rasio/logika
Regulatif : Aturan yang tidak adil hanya merupakan hukum yang buruk tetapi tetap merupakan hukum (keadilan), hukum buruk tetap saja hukum
Relative competitie :
Kekuasaan berdasarkan peraturan hukum mengenai pembagian kekuasaan mengadili diantara pengadilan yang satu dengan yang lain dalm satu lingkungan peradilan sesuai locus dan tempus delicti
Kompetensi relatif
Restitusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
Ganti kerugian
Pembayaran kembali
Pembayaran hal-hal dalam bagian pembayaran yang masih tersisa
Restitusi menurut Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2001 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban  Pelanggaran HAM yang Berat  : Ganti kerugian yang diberikan kepada korban / keluarganya oleh pelaku / pihak ketiga yang dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian / penderitaan / penggantian buaya untuk tindakan tertentu
S
Saksi a charge : Saksi yang memberikan keterangan yang merugikan terhadap terdakwa
Saksi ade charge : Saksi yang memberikan keterangan yang menguntungkan terhadap terdakwa
Sistem : Sesuatu yang terdiri dari sejumlah unsur atau komponen yang selalu saling mempengaruhi atau terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Misalnya sistem pencernaan, sistem politik dan sistem lainnya.
Spekulatif :
Koherensi logikal
Bukan fakta empirik
Berfikir logis mengenai asumsi dasar tentang hukum tanpa dikaitkan dengan keadaan empiris objek yang dipikirkan
Splitsing : pemisahan berkas perkara
Surat Dakwaan : akta / surat yang berisi / memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada tersangka yang disimpulkan dan ditarik dari hasil  pemeriksaan di penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimulainya persidangan (Pasal 140 ayat (1) KUHAP)
Surat Kuasa Khusus : salah satu jenis dari surat kuasa, diperintahkan  khusus karena hanya dapat dipakai khusus untuk beracara dalam perkara yang telah ditentukan di surat kuasa. Misalnya, dalam pidana ditentukan siapa terdakwanya, kalau di TUN ditentukan apa objek sengketa dan siapa targetnya. (Heri Abduh)
T
Teleologi : Manfaat
Tepat :
Prinsip berfikir kontekstual operasional
Berbicara tentang pertanggungjawaban
U
V
Voeging : penggabungan berkas perkara
W
X
Y
Z

No comments:

Post a Comment